"Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadikan kewenangan daerah dan Tugas
Pembantauan yang ditugaskan kepada Daerah."
1. Perumusan kebijakan bidang bina konstruksi, bidang bina marga, bidang cipta karya, bidang irigasi dan air baku, bidang sungai, bendungan dan pantai, dan bidang penataan ruang;
2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang bina konstruksi, bidang bina marga, bidang cipta karya, bidang irigasi dan air baku, bidang sungai, bendungan dan pantai, dan bidang penataan ruang;
3. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
Tupoksi BPSDA Pemali Comal
Tugas
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air bertugas melaksanakan operasional teknis dan kegiatan penunjang di bidang sumber daya air.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
KEPALA BALAI
NIP: 198308012009031002
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
NIP: 198009142011011008
KETUA KELOMPOK KERJA OPERASI DAN PEMELIHARAAN
NIP: 198302272010011015
KETUA KELOMPOK KERJA PENGENDALIAN DAN PENDAYUNGAN
NIP: 197903282011011005