" Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadikan kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah."
Tupoksi BPSDA Jratun Seluna
Tugas
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air bertugas melaksanakan operasional teknis dan kegiatan penunjang di bidang sumber daya air.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
KEPALA BALAI
NIP: 198103092009031004
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
NIP: 197709222010012007
KETUA KELOMPOK KERJA OPERASI DAN PEMELIHARAAN
NIP: 196011091998031002
KETUA KELOMPOK KERJA PENGENDALIAN DAN PENDAYUNGAN
NIP: 197001101999032004